Arti Hadits:
Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafs
Umar bin Al Khattab radhiallahuanhu, dia berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallahu`alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya setiap perbuatan1) tergantung
niatnya2). Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas)
berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya3) karena (ingin
mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya,
maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena menginginkan kehidupan yang layak di dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan.
(Riwayat dua imam hadits, Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhari dan Abu Al Husain, Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al
Qusyairi An Naisaaburi di dalam dua kitab Shahih, yang merupakan kitab yang
paling shahih yang pernah dikarang).
1. Yang dimaksud perbuatan di sini adalah amal ibadah yang membutuhkan niat.
2. Niat adalah keinginan dan kehendak hati.
3. Makna kata
"Hijrah" secara
bahasa: meninggalkan, sedangkan menurut syariat artinya: meninggalkan negeri kafir menuju negeri Islam dengan maksud bisa melakukan ajaran agamanya dengan tenang. Yang dimaksud dalam hadits ini
adalah perpindahan dari Mekkah ke Madinah sebelum Fathu Makkah (Penaklukan kota Mekkah th. 8 H).
Catatan:
1. Hadits
ini merupakan salah satu dari hadits-hadits yang menjadi inti ajaran Islam. Imam Ahmad dan Imam Syafi’i berkata: Dalam hadits
tentang niat ini mencakup sepertiga ilmu. Sebabnya
adalah bahwa perbuatan hamba terdiri dari perbuatan hati, lisan dan
anggota badan, sedangkan niat merupakan salah satu bagian dari ketiga unsur tersebut. Diriwayatkan dari Imam Syafi’i bahwa dia
berkata," Hadits ini mencakup
tujuh puluh
bab dalam fiqh.
Sejumlah ulama bahkan ada yang berkata," Hadits ini merupakan sepertiga Islam.
2. Sebab dituturkannya hadits ini, yaitu: ada seseorang
yang
hijrah
dari
Mekkah ke Madinahdengan tujuan untuk dapat menikahi seorang wanita yang konon bernama:
“Ummu Qais” bukan untuk meraih
pahala
berhijrah.
Maka orang itu kemudian dikenal dengan sebutan “Muhajir Ummi Qais” (Orang yang hijrah karena
Ummu Qais).
Kandungan Hadist:
1. Niat merupakan syarat layak/diterima atau tidaknya amal perbuatan, dan amal ibadah tidak
akan menghasilkankan pahala
kecuali berdasarkan niat (karena Allah ta’ala).
2. Waktu pelaksanaan niat dilakukan pada awal ibadah dan tempatnya di hati.
3. Ikhlas
dan membebaskan niat semata-mata karena
Allah ta’ala dituntut pada semua amal shaleh
dan ibadah.
4. Seorang mu’min akan diberi ganjaran pahala berdasarkan kadar niatnya.
5. Semua perbuatan yang bermanfaat dan mubah (boleh) jika diiringi niat karena mencari
keridhaan Allah maka dia akan bernilai
ibadah.
6. Yang membedakan antara ibadah dan adat
(kebiasaan/rutinitas) adalah niat.
7. Hadits di atas menunjukkan bahwa niat merupakan bagian dari iman karena dia merupakan pekerjaan hati, dan iman menurut pemahaman Ahli Sunnah Wal Jamaah adalah membenarkan dalam hati, diucapkan dengan
lisan dan diamalkan dengan perbuatan.