Terjemah hadits / ﺚﻳﺪﺤﻟا ﺔﻤﺟﺮﺗ :
Dari
Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata : Rasulullah SAW bersabda : Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah
SAW ) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina,
membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya. (Riwayat Bukhori dan Muslim)
1.
Tidak boleh menumpahkan darah kaum muslimin kecuali dengan tiga sebab, yaitu :
zina muhshon (orang yang sudah menikah),
membunuh
manusia dengan sengaja dan meninggalkan agamanya
(murtad) berpisah dari jamaah kaum muslimin.
2. Islam
sangat menjaga kehormatan, nyawa dan agama dengan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang mengganggunya seperti dengan melakukan zina, pembunuhan
dan murtad.
3. Sesungguhnya
agama
yang
disepakati
adalah yang dipegang
oleh
jamaah
kaum muslimin, maka wajib dijaga dan tidak boleh keluar darinya.
4. Hukum
pidana dalam Islam sangat
keras, hal itu bertujuan untuk mencegah
(preventif) dan
melindungi.
5.
Pendidikan bagi masyarakat untuk takut kepada Allah ta’ala
dan selalu merasa terawasi oleh-Nya dan keadaan tersembunyi atau terbuka
sebelum dilaksanakannya hukuman.
6. Hadits
diatas menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian.
7. Dalam
hadits tersebut merupakan
ancaman bagi siapa yang membunuh manusia
yang diharamkan oleh Allah ta’ala.