Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Senin, 29 Oktober 2012

Hadits 14: Larangan Berzina, Membunuh, dan Murtad

Terjemah hadits / ﻳﺪﺤﻟا ﺔﻤﺟﺮﺗ :

Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata : Rasulullah SAW bersabda : Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah SAW  ) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya. (Riwayat Bukhori dan Muslim)



1.  Tidak boleh menumpahkan darah kaum muslimin kecuali dengan tiga sebab, yaitu : zina muhshon (orang  yang  sudah  menikah),  membunuh  manusia  dengan  sengaja  dan meninggalkan agamanya (murtad) berpisah dari jamaah kaum muslimin.
2.  Islam sangat menjaga kehormatan,  nyawa dan agama dengan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang mengganggunya seperti dengan melakukan zina, pembunuhan dan murtad.
3.  Sesungguhnya  agama  yang  disepakati  adalah  yang  dipegang  oleh  jamaah  
      kaum muslimin, maka wajib dijaga dan tidak boleh keluar darinya.

4.  Hukum pidana dalam Islam sangat keras, hal itu bertujuan untuk mencegah 
      (preventif) dan melindungi.

5.  Pendidikan bagi masyarakat untuk takut kepada Allah ta’ala dan selalu merasa terawasi oleh-Nya dan keadaan tersembunyi atau terbuka sebelum dilaksanakannya hukuman.
6.  Hadits diatas menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian.

7.  Dalam hadits tersebut merupakan  ancaman bagi siapa yang membunuh manusia yang diharamkan oleh Allah ta’ala.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar