* Nasehat adalah : ungkapan yang menyeluruh berupa keinginan yang mencakup semua kebaikan.
* Yang dimaksud adalah bahwa nasehat merupakan penopang agama.
* Yang dimaksud dengan nasehat kepada Allah adalah beriman kepadanya, tidak menyekutukannya, mensucikannya dari segala kekurangan, ta’at kepada-Nya dan tidak bermaksiat kepada-Nya. Nasehat kepada Rasul-Nya adalah membenarkan
risalahnya, beriman kepada semua yang dibawanya, menghormatinya, melaksanakannya ajarannya dll.
Terjemah hadits / ﺚﻳﺪﺤﻟا ﺔﻤﺟﺮﺗ :
Dari
Ibnu
Umar
radhiallahuanhuma
sesungguhnya
Rasulullah SAW bersabda :
Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka
melakukan hal itu maka darah dan harta
mereka akan dilindungi
kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Υ (Riwayat
Bukhori dan Muslim)
Catatan :
Hadits ini secara praktis
dialami zaman kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq, sejumlah
rakyatnya ada yang kembali kafir. Maka Abu Bakar bertekad memerangi mereka termasukdiantaranya mereka yang menolak membayar zakat . Maka Umar bin Khottob menegurnya
seraya berkata : “ Bagaimana kamu akan memerangi mereka yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallah sedangkan
Rasulullah telah bersabda : Aku diperintahkan…..(seperti hadits
diatas)” . Maka berkatalah Abu Bakar : “Sesungguhnya zakat adalah haknya harta”,9) hingga akhirnya Umar menerima dan ikut bersamanya memerangi mereka.
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / ﺚﻳﺪﺤﻟا ﻦﻣ ﺪﺋاﻮﻔﻟا :
1. Maklumat peperangan kepada mereka
yang musyrik hingga mereka selamat.
2. Diperbolehkannya
membunuh
orang yang mengingkari
shalat dan memerangi
mereka yang menolak
membayar zakat.
3. Tidak
diperbolehkan berlaku sewenang-wenang terhadap harta
dan darah
kaum
muslimin.
4. Diperbolehkannya hukuman mati
bagi setiap muslim jika dia melakukan perbuatan yang menuntut dijatuhkannya hukuman
seperti itu seperti : Berzina bagi orang yang sudah menikah (muhshan), membunuh orang
lain dengan
sengaja
dan
meninggalkan
agamanya dan jamaahnya .
5. Dalam hadits ini terdapat jawaban bagi kalangan
murji’ah yang mengira bahwa iman tidak membutuhkan amal perbuatan.
6. Tidak mengkafirkan pelaku bid’ah yang menyatakan keesaan
Allah dan menjalankan
syari’atnya.
7. Didalamnya
terdapat
dalil bahwa diterimanya amal yang
zhahir dan menghukumi
berdasarkan sesuatu yang zhahir sementara yang tersembunyi dilimpahkan kepada Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar