Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Kamis, 25 Oktober 2012

Hadit kedelapan : Perintah Memerangi Manusia Yang Tidak Sholat dan Tidak Mengeluarkan Zakat


Nasehat adalah : ungkapan yang menyeluruh berupa keinginan yang mencakusemua kebaikan.
Yang dimaksud adalah bahwa nasehat merupakan penopang agama.
* Yang dimaksud dengan nasehat kepada Allah adalah beriman kepadanya, tidak menyekutukannya, mensucikannya dari segala kekurangan, ta’at kepada-Nya dan tidak bermaksiat kepada-Nya. Nasehat  kepada Rasul-Nya adalah membenarkan
risalahnya, beriman kepada semua yang dibawanya, menghormatinya, melaksanakannya ajarannya dll.


Terjemah hadits /
ﺚﻳﺪﺤﻟا ﺔﻤﺟﺮﺗ :
Dari  Ibnu  Umar  radhiallahuanhuma  sesungguhnya  Rasulullah SAW   bersabda  Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta  mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Υ         (Riwayat Bukhori dan Muslim)
Catatan :

Hadits ini secara praktis dialami zaman kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq, sejumlah rakyatnya ada yang kembali kafir. Maka Abu Bakar bertekad memerangi mereka termasukdiantaranya mereka yang menolak membayar zakat . Maka Umar bin Khottob menegurnya seraya berkata : Bagaimana kamu akan memerangi mereka yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallah sedangkan Rasulullah telah bersabda : Aku diperintahkan..(seperti hadits diatas)” . Maka berkatalah Abu Bakar : Sesungguhnya zakat adalah haknya harta”,9) hingga akhirnya Umar menerima dan ikut bersamanya memerangi mereka.

Pelajaran yang terdapat dalam hadits / ﺚﻳﺪﺤﻟا ﻦﻣ ﺪﺋاﻮﻔا :
1.  Maklumat peperangan kepada mereka yang musyrik hingga mereka selamat.

2.  Diperbolehkannya  membunuh  orang yang mengingkari shalat  dan memerangi  mereka yang menolak membayar zakat.
3.  Tidak   diperbolehkan   berlaku   sewenang-wenang   terhadap  harta  dan  darah  kaum

muslimin.

4.  Diperbolehkannya hukuman  mati bagi setiap muslim jika dia melakukan perbuatan yang menuntut dijatuhkannya hukuman seperti itu seperti : Berzina bagi orang yang sudah menikah  (muhshan),  membunuh   orang   lain   dengan   sengaja   dan   meninggalkan agamanya dan jamaahnya .
5.  Dalam hadits ini terdapat  jawaban  bagi kalangan murjiah yang mengira bahwa iman tidak membutuhkan amal perbuatan.
6.  Tidak  mengkafirkan  pelaku  bid’ah  yang  menyatakan  keesaan  Allah  dan  menjalankan

syari’atnya.

7.  Didalamnya  terdapat  dalil  bahwa  diterimanya  amal  yang  zhahir  dan  menghukumi berdasarkan sesuatu yang zhahir sementara yang tersembunyi dilimpahkan kepada Allah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar