*. Maksudnya adalah bahwa mereka yang tidak membayar zakat berhak
diperangi berdasarkan hak (ajaran) Islam seperti yang disinggung dalam hadits.
Terjemah hadits / ﺚﻳﺪﺤﻟا ﺔﻤﺟﺮﺗ :
Dari Abu Hurairah Abdurrahman bin Sakhr radhiallahuanhu dia berkata : Saya
mendengar Rasulullah
ε bersabda :
Apa yang aku larang hendaklah kalian menghindarinya
dan apa yang aku perintahkan maka hendaklah kalian laksanakan
semampu kalian. Sesungguhnya kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah karena banyaknya pertanyaan mereka
(yang tidak
berguna)
dan penentangan
mereka
terhadap
nabi-nabi mereka. (Bukhori dan Muslim)
Pelajaran :
1. Wajibnya menghindari semua apa yang dilarang
oleh Rasulullah ε.
2. Siapa yang tidak mampu melakukan perbuatan yang diperintahkan secara keseluruhan dan dia hanya mampu sebagiannya saja maka dia hendaknya melaksanakan apa yang dia mampu laksanakan.
3. Allah
tidak akan
membebankan kepada seseorang kecuali
sesuai dengan
kadar
kemampuannya.
4. Perkara yang mudah tidak gugur karena perkara yang sulit.
5. Menolak keburukan lebih diutamakan dari mendatangkan kemaslahatan.
6. Larangan untuk saling bertikai dan anjuran untuk bersatu dan bersepakat.
7. Wajib mengikuti Rasulullah ε, ta’at dan menempuh jalan keselamatan dan kesuksesan.
8. Al Hafiz berkata : Dalam
hadits ini terdapat isyarat untuk
menyibukkan
diri dengan perkara yang lebih penting yang dibutuhkan saat
itu
ketimbang
perkara
yang
saat tersebut belum dibutuhkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar